Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Strategi BLUD Mengelola Anggaran melalui DPA dan Penatausahaan Keuangan

Pentingnya Penyusunan DPA oleh BLUD

Pelaksanaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah tidak terlepas dari pentingnya penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD pada Pasal 58 sampai dengan Pasal 64, wajib adanya penyusunan DPA sebagai dokumen resmi yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). DPA memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran. DPA yang telah disusun akan disahkan oleh PPKD dan menjadi dasar bagi dalam melaksanakan seluruh kegiatan anggaran. Penyusunan DPA memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan telah disetujui dan sesuai dengan kebijakan anggaran yang berlaku. Hal ini mendukung tata kelola keuangan berjalan secara optimal.

 

DPA sebagai Dasar Pelaksanaan Anggaran dan Perjanjian Kinerja

DPA yang telah disahkan PPKD menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala, disesuaikan dengan kebutuhan riil, serta memperhatikan ketersediaan anggaran kas, proyeksi pendapatan, dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan arus kas dan mencegah terjadinya defisit kas operasional. Selain itu, DPA yang telah disahkan, bersama dengan Rencana Bisnis dan Anggaran, menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin BLUD. Perjanjian kinerja ini memuat komitmen dan kesanggupan meningkatkan pelayanan, kinerja keuangan, serta manfaat bagi masyarakat luas.

 

Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan Anggaran

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, terdapat kewajiban untuk menyusun laporan secara berkala kepada PPKD. Laporan ini mencakup laporan pendapatan, laporan belanja, dan laporan pembiayaan, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD. Surat ini menjadi bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerbitkan Surat Pernyataan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP3BP) untuk disampaikan kepada PPKD. PPKD kemudian mengesahkan laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP).

 

Penatausahaan Keuangan dalam Pelaksanaan Anggaran BLUD

Dalam pelaksanaan anggaran, penatausahaan keuangan menjadi aspek penting yang harus dikelola secara optimal. Maka dari itu, penatausahaan keuangan yang paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang; persediaan, aset tetap, dan investasi; serta ekuitas wajib dilakukan. Penerimaan harus dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan, guna memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penatausahaan keuangan yang baik akan mendukung tersedianya data yang akurat dan tepat waktu sebagai bahan pengambilan keputusan dan pelaporan kepada pihak terkait.

 

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan Melalui Pelatihan dan Pendampingan

Guna mendukung optimalisasi penatausahaan keuangan, pelatihan dan pendampingan menjadi upaya strategis yang penting. Syncore Indonesia melalui BLUD.id berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada instansi pemerintah daerah agar mampu mengelola keuangan secara profesional. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang tata kelola keuangan, memperbaiki sistem penatausahaan, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan. Pada akhirnya, optimalisasi ini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

 

Strategi BLUD Mengelola Anggaran melalui DPA dan Penatausahaan Keuangan 2

Jumlah dilihat: 58 kali

Scroll to Top